Jumat, 03 Mei 2013

Pengusaha & Buruh dalam perspektif Muhammad Syafii Antonio

Menurut pendapat Muhammad Syafii Antonio (seorang ahli ekonomi syariah) yang didasarkan pada hadits nabi Muhammad Saw "Rasul saw bersabda "bayarkanlah upah pekerja kalian sebelum kering keringatnya" ".


Di sini Muhammad syafii antonio menafsirkan bahwa hadits tersebut adalah untuk dua golongan yaitu pengusaha dan buruh (pekerja). Untuk pengusaha agar (pihak yang memperkerjakan orang) membayar upah tepat waktu. Dan untuk pekerja / buruh haruslah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya (berkeringat simbol bekerja dengan sungguh-sungguh).

Ada hadits lain, Rasullulloh saw bersabda "jika engkau mempekerjakan pekerja hendaklahengkau jelaskan apa kerjanya dan berapa upahnya". Ini dapat diartikan antara pengusaha dan buruh ada hubungan kontraktual yang saling menguntungkan, karena kita saling membutuhkan.

Begitulah yang seharusnya dilaksanakan oleh umat muslim. Dan inilah idealnya suatu hubungan antara pengusaha dan pekerja atau majikan dan buruh.

di sadur dari halaman facebook Muhammad Syafii Antonio








Tidak ada komentar:

Posting Komentar