Rabu, 06 Mei 2015

Hak-hak Pekerja (Buruh)

Selamat pagi!
Lama tidak posting artikel di blog ini. Disela-sela kesibukan laporan bulanan saya coba posting tentang hak-hak pekerja ( atau bisa juga disebut hak-hak buruh ). Artikel ini saya copas dari forum internet yaitu kaskus.co.id . Selamat membaca!



Ini Hak-hak Pekerja yang Perlu Agan Tahu
Halo gan, ketemu lagi kita di forum komunitas hukum terbesar di negeri ini, Forum Melek Hukum.

Di bulan Mei ini ada beberapa tanggal merah alias hari libur yang bisa bikin agan-agan agak santai. Khususnya bagi agan yang sudah bekerja.

Salah satu hari libur tersebut adalah hari buruh internasional yang diperingati saban tanggal 1 Mei. Biasa dikenal dengan istilah ‘May Day’. Semua buruh di seluruh penjuru dunia ngerayain may day ini dengan beragam cara, kebanyakan dengan berunjuk rasa menyuarakan tuntutan. Begitu juga yang terjadi di Indonesia.

Nah, masih dalam suasana hari buruh tersebut, sepertinya nggak salah kalau kita kupas permasalahan hak-hak buruh ya gan. Karena ternyata masih banyak lho buruh yang nggak tahu dengan hak tersebut. Terbukti dari banyaknya pertanyaan pembaca yang masuk ke www.hukumonline.com/klinik(www.hukumonline.com)

Yuk kita langsung bahas aja gan satu persatu.


1. Aturan soal waktu kerja dan lembur

Spoiler for 1

Masalah waktu kerja dan lembur ini cukup banyak ditanyain para pembaca ke Klinik Hukumonline nih gan. Kebanyakan pada belum tahu soal berapa lama waktu kerja dalam sehari maupun seminggu dan apakah upah lembur wajib dibayarkan atau enggak.

Jadi begini gan. Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan(www.hukumonline.com), waktu kerja dalam seminggu adalah 40 jam. Jika hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari, maka tiap harinya adalah 8 jam kerja. Sedangkan jika hari kerjanya 6 hari maka tiap harinya adalah 7 jam kerja.

Kalau perusahaan mempekerjakan melebihi ketentuan jam kerja seperti diuraikan di atas maka perusahaan wajib membayar upah lembur.

Bagaimana cara menghitungnya? Dan apakah ketentuan soal lembur itu juga berlaku untuk semua sektor industri? Silakan baca lebih lanjut di artikel ini gan:
Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur(www.hukumonline.com)




2. Menghitung upah minimum pekerja harian

Spoiler for 2

Agan pasti nggak asing dengan istilah upah minimum dong karena tiap tahun buruh selalu berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum yang layak.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sekarang masalahnya, bagaimana menghitung upah minimum pekerja harian?

Nggak usah bingung gan karena berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013, ada dua cara menghitung upah minimum pekerja harian.

Yang pertama adalah upah bulanan dibagi 25 jika perusahaan mempekerjakan pekerja harian 6 hari dalam seminggu.

Sedangkan yang kedua adalah upah bulanan dibagi 21 jika perusahaan mempekerjakan pekerja harian 5 hari dalam seminggu.

Sumber:
Cara menghitung upah minimum pekerja harian(www.hukumonline.com)




3. Cara Ngitung Pesangon Gara-Gara PHK

Spoiler for 3

Pertama-tama, agan-aganwati harus tau dulu kalau ada dua jenis PHK, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

Contohnya PHK sukarela misalnya habis masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, pensiun, dan juga meninggal dunia. Kalau PHK tidak sukarela, misalnya karena pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Nah, kalau ada PHK, meski itu sukarela ataupun tidak, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perhitungan pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Jadi semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang didapatkan. Ngitungnya sebagai berikut ya gan:

Masa Kerja = Pesangon
Kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
Lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
Lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
Lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
Lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
Lebih dari 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
Lebih dari 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun = 9 bulan upah

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK(www.hukumonline.com)




4. Ketentuan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT

Spoiler for 4
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) biasanya lebih dikenal dengan kontrak, dan statusnya jadi karyawan kontrak.

Ketentuan perpanjangan itu sendiri harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).

Seandainya, PKWT dibuat melebihi waktu yang ditentukan, maka perjanjiannya demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.

Mengenai pembaruan, Pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.

Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT. Pembaruan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak(www.hukumonline.com)




5. Faktor yang Menentukan Besar Kecilnya Upah

Spoiler for 5

Agan mungkin pernah bertanya-tanya, kenapa seseorang punya gaji atau tunjangan yang lebih besar daripada seseorang yang mempunya jabatan yang lebih rendah darinya? Atau ketika Agan bekerja dengan ijazah SMA, kemudian meneruskan ke jenjang pendidikan lebih seperti sarjana, Agan masih memperoleh gaji yang sama dengan sebelumnya tanpa ada peningkatan? Bahkan berpikir ada kesenjangan/diskriminasi gaji di tempat kerja?

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, ada beberapa ketentuan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Besar-kecilnya upah di suatu perusahaan tidak bisa dilihat dan diukur hanya dari satu atau beberapa aspek saja. Dengan perkataan lain, besar-kecilnya upah pekerja/buruh sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain:
 faktor lamanya masa kerja atas dasar pengalaman kerja (experience), mempengaruhi perkembangan skill secara empirik (autodidak)
 faktor profesionalisme, keterampilan dan kecakapan serta kemahiran dalam melakukan pekerjaan
 tinggi-rendahnya produktivitas, atau besar-kecilnya produk yang dihasilkan (kinerja)
 faktor volume dan beban kerja serta besar-kecilnya resiko pekerjaan

dan masih banyak lagi faktor-faktor yang mempengaruhi besar-kecilnya upah. Dari semua faktor tersebut, faktor apa yang paling dominan dan sangat besar pengaruhnya terhadap upah? Temukan jawabannya di sini, Gan: Faktor-faktor yang Dapat Menentukan Besar-Kecilnya Upah(www.hukumonline.com)


6. Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?

Spoiler for 6

Agan sebagai pekerja mungkin pernah bimbang karena dihadapkan dengan kondisi untuk memilih karir atau keluarga saat ada perintah mutasi (penempatan) oleh perusahaan. Pada dasarnya, mutasi antara lain dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Bolehkah pekerja menolak mutasi?

Pertama, Agan sebagai pekerja harus melihat kembali ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau perjanjian kerja Agan dengan perusahaan. Jika memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai “menolak perintah kerja”, atau melanggar perjanjian kerja, konsekuensinya adalah Agan dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

Kedua, penempatan tenaga kerja memang harus memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum pekerja. Sebaiknya pihak perusahaan memperhatikan kondisi pekerja yang akan dimutasi, termasuk kondisi keluarganya. Jadi, seandainya Agan terkena mutasi, Agan bisa saja menyampaikan keberatan Agan atas mutasi tersebut secara baik-baik atau “menawar” kebijakan mutasi tersebut agar perusahaan mempertimbangkan alasan Agan untuk tidak jauh dari keluarga. Simak penjelasan lengkapnya di sini, Gan: Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi?(www.hukumonline.com)


7. Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?

Spoiler for 7

Dalam UU Ketenagakerjaan(www.hukumonline.com) tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri secara sukarela.

Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), mereka berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketengakerjaan. Disamping itu, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

Kalau mau tahu lebih lanjut, baca artikel ini gan: Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? (www.hukumonline.com)



8. Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?

Spoiler for 8

Upah Minimum Provinsi (“UMP”) tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, UMP yang diberikan oleh pengusaha merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau biasa juga disebut dengan take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Apa saja sih yang dimaksud upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap? Simak penjelasannya di artikel Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?(www.hukumonline.com)


9. Karyawan Outsourcing Menjadi Karyawan Tetap, Mungkinkah?

Spoiler for 9


Agan-agan di sini mungkin juga pernah ada yang bertanya-tanya, apakah setelah sekian lama bekerja pada satu perusahaan, agan bisa menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut?

Nah secara singkat, dapat dijelaskan bahwa perubahan perjanjian kerja, dari Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang merupakan perjanjian bagi pekerja outsourcing – menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) – yang merupakan perjanjian bagi pekerja tetap –, bisa saja dan ada kemungkinan terjadi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan, Gan!

Khususnya di perusahaan penyedia jasa pekerja – yang melakukan pekerjaan jasa penunjang yang bukan bagian dari proses produksi – memang dimungkinkan melakukan hubungan kerja dengan karyawannya melalui PKWT.

Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa PKWT yang tidak memenuhi syarat/ketentuan dalam Pasal 59,

(1): jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT

(2): larangan memperjanjikan pekerjaan yang bersifat tetap melalui PKWT

(4): jangka waktu perpanjangan PKWT

(5): space –jangka waktu- memperpanjang PKWT

(6): adanya masa jeda untuk pembaruan PKWT

maka demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Untuk lebih jelasnya, baca di sini gan: Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Tetap?(www.hukumonline.com)





10. Penghitungan Besaran THR

Spoiler for 10


Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) mungkin emang masih lama, Gan. Tapi siap-siap aja deh ya buat agan-agan yang mau ngitung berapa hak yang agan dapet menjelang hari raya nanti, ini dia kita kasih dasar penghitungan besarannya yang berhak agan dapet.

1. Untuk agan yang udah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara beturut-turut ketika pembagian THR, agan berhak mendapatkan sebesar satu bulan upah

2. Bagi yang baru menjalani tiga bulan masa kerja atau lebih secara terus-menerus, diberlakukan perhitungan proporsional, gan. Ngitungnya

masa kerja (dalam bulan) : 12 x satu bulan upah

Hasil dari perhitungan itu lah yang jadi hak agan dalam menerima besaran THR

Upah yang dimaksudkan di atas, itu adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap ya, Gan. Dasar penghitungan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk agan yang memiliki kesepakatan besaran penerimaan THR dengan perusahaan melalui Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan KK, PP, KKB atau kebiasaan yang telah dilakukan tersebut.

Informasi selengkapnya, silahkan cek di sini, Gan: Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)(www.hukumonline.com)


Demikian sementara gan, beberapa hak yang penting agan tahu sebagai pekerja. Semoga bermanfaat ya gan.

(IHW)

 Ok's teman-teman semua, jangan lupa juga kewajiban-kewajibannya.....
sumur aka sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar