Hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila mau membuat laporan PPH 21 bagi karyawan biasa (karyawan yang mendapatkan gaji hanya dari satu perusahaan)
1. Bukti potong dari perusahaan
2. Daftar tanggungan (Nama, NIK, dan pekerjaan - bisa dilihat di Kartu Keluarga)
3. Daftar kekayaan (Nama barang, Harga perolehan & Tahun perolehan
4. Daftar hutang (Nama pemberi Hutang, Tahun perolehan dan Harga perolehan)
Untuk langkah-langkahnya silahkan lihat dibawah ini:
1. masuk kealamat
2. pilih efiling
3. Pilih buat SPT
4. Pilih isian sesuai pertanyaan
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33. pilih puas atau tidak puas
Selesai, bukti bahwa telah lapor dikirim ke email
Selamat.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar