Bicara tentang perburuhan tentunya banyak hal yang selalu terkait dengan kebutuhan orang banyak ini, mulai dari kasar, dari problematika pekerjaan, hingga permasalahan – permasalahan yang timbul karena ketidaksamaan persepsi maupun keinginan dari para buruh dalam bekerja. Berikut sedikit uraian dari beberapa karakteristik kriminalitas perburuhan khususnya di Indonesia :
- Masalah perburuhan massal kabur, diganti dengan masalah individuMasalah perburuhan sifatnya massal melibatkan banyak buruh, tetapimasalah pidananya dibuat menjadi individual. Biasanya dikenakan kepada beberapa orang saja, seperti aktivitasnyaatau yang punya inisiatif
- Kasus pidana diajukan sebelum kasus perburuhan selesaiDengan adanya pemanggilan oleh pihak kepolisian terhadap beberapa aktivis buruh, membuat buruh lainya cepat-cepat pergi untuk mencari keselamatan diri. Dengan cara demikian diharapkan masalah perburuhannya akan segera berhenti tanpa penyelesaian
- Adanya hubungan erat antara pihak perusahaan dengan pihak kepolisianHal ini terjadi karena koneksi/hubungan erat antara pihak perusahaan dengan kepolisian. Misalnya Satpam atau personalia perusahaan yang dulu berstatus sebagai polisi/tentara dan sekarang sudah pensiun
- Pentingnya Serikat Pekerja yang berfungsiTernyata dari ketujuh kasus tersebut lima diantaranya terjadi di perusahaan yang ada serikat pekerjanya tetapi tidak berfungsi dengan baik. Bahkan ada yang merupakan bentukan dari perusahaan
- Melibatkan pihak kepolisianPihak perusahaan lebih suka dengan pola ini karena sangat efektif untuk menakut-nakuti pekerja
- Buruh dijerat dengan pasal karetDari 7 kasus ini semua buruh dijerat dengan pasal 335 KUHP. Pasal ini agak sulit untuk dipahami karena pasal ini bisa ditafsirkan untuk menjerat bermacam-macam perbuatan
- Peran Pemerintah/ Kemenaker dipertanyakanAda beberapa kasus ternyata dipicu dengan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan terhadap peraturan perburuhan/masalah normatif. Selama ini terkesan pasif dan tidak proaktif
Studi Kasus Buruh Tangerang
azhariardinal@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar