Tampilkan postingan dengan label Lem-SPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lem-SPSI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Hari Buruh Sedunia - Adab Mempekerjakan Orang Lain Dalam Islam

Berbagai isu tentang perburuhan di Tanah Air seakan tak pernah sepi. Konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan kerap terjadi. Di sektor informal, masalah tenaga kerja rumah tangga dengan majikannya juga sering terjadi. Guna mengatasinya, di DPR RI tengah digodok Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Bahkan, beberapa pekan terakhir ini masalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menghentikan pengiriman TKW akibat maraknya kasus penyiksaan terhadap tenaga migran asal Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri.

Dalam kehidupan, manusia memang saling membutuhkan. Yang berpunya mempekerjakan orang yang membutuhkan mata pencaharian. Berbagai kasus sengketa antara majikan dan pekerja sebenarnya tak perlu terjadi. Asalkan kedua belah pihak berpegang teguh pada ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah mengajarkan adab al-ijaarah (mempekerjakan orang).

Syekh Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyyah menjelaskan, adab-adab mempekerjakan orang lain yang sesuai dengan Alquran dan Hadis. Lantas, apa saja adab yang perlu diperhatikan saat mempekerjakan orang lain. Inilah adab mempekerjakan orang:

Hendaknya mempekerjakan seorang Muslim

Umar bin Khattab, papar Syek Sayyid Nada, sempat marah kepada Abu Musa al-Asy’ari karena telah menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepemimpinannya di Kufah. Menurut Umar, hal itu baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang Muslim yang menguasai bidang itu.

Tentunya dengan syarat tak memberikan kekuasaan kepada orang tersebut atas aset-aset kamu Muslim, ujar Syekh Sayyid Nada. Bahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, …Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik. (HR Muslim dari Aisyah). Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisaa [4]: 141, …Dan Allah sekali-kali tak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.

Hendaknya mempekerjakan seorang yang kuat lagi tepercaya

Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang Muslim hendaknya mempekerjakan seseorang yang ada pada dirinya sifat amanah, bagus agamanya, kuat, dan layak. Mengenai hal itu, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Qashash [28]: 26, Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.

Orang yang memiliki sifat-sifat seperti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dan lebih bertakwa kepada Allah SWT, papar Syekh Sayyid Nada. Dalam sebuah riwayat disebutkan, Khalifah Ummar bin Khattab pernah berdoa, Ya Allah, aku mengadukan kepada-Mu kelemahan orang yang amanah dan pengkhianatan orang yang kuat.

Kemudahan dalam muamalah

Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, muamalah antara majikan dan pekerja harus diwarnai dengan kemudahan, kelembutan, dan penuh kerelaan. Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam semua bentuk muamalah, tutur ulama terkemuka itu.

Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah merahmati orang yang mudah jika menjual, membeli, dan menagih. (HR Bukhari, dari Jabir).

Kesepakatan

Ajaran Islam mensyaratkan adanya kesepakatan antara majikan dan pekerjanya. Kesepakatan itu meliputi pekerjaan yang diminta, penjelasan karakter dan perinciannya, serta upah yang pantas sehingga tak ada satu pihak pun yang dirugikan.

Kesepakatan itu akan memutuskan sebab-sebab perselisihan, menutup pintu masuk setan, serta mencegah kecurangan dan penipuan, papar Syekh Sayyid Nada. Menurutnya, seorang majikan tak boleh memanfaatkan kefakiran pekerjanya. Selain itu, tak boleh merugikan haknya. Seorang majikan harus membayarkan upah yang sesuai dengan pekerjaan.

Pentingnya sebuah kesepakatan dan penetapan upah telah dicontohkan Rasulullah SAW. Aku mengembala kambing untuk penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath. (4/6 dinar).

Tak boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara yang haram

Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, seorang pekerja tak boleh menerima pekerjaan yang di dalamnya terkandung kemarahan Allah SWT. Hal yang sama juga berlaku bagi majikan, tak boleh mempekerjakan orang untuk perkara yang diharamkan Allah dan Rasulullah.

Amanah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan

Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang pekerja harus melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan tidak berkhianat. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah, bahkan ketika majikannya tidak ada. Dia juga harus merasa dalam pengawasan sehingga melakukan pekerjaannya dengan baik,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Syekh Sayyid Nada, merupakan sifat amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisaa [4]: 58, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

Menyerahkan hasil keuntungan kepada majikan

Seorang pekerja, lanjut Syekh Sayyid Nada, hendaknya menyerahkan keuntungan kepada majikannya karena hal itu merupakan bentuk penunaian amanah.

Rasulullah bersabda, seorang bendahara yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang bersedekah.” (HR Bukhari-Muslim)

Menurut Syekh Sayyid Nada, tak boleh seorang pekerja mengambil sesuatu untuk dirinya karena itu merupakan pengkhianatan. Pekerja juga tidak boleh menyerahkan keuntungan, selain kepada majikannya. Selain itu, dia juga harus berhati-hati dalam menerima hadiah disebabkan posisinya tersebut.

Berbelas kasih kepada pegawai

Seorang majikan, kata Syekh Sayyid Nada, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga dia tak sanggup memikulnya. Kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya.

Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).

Menunaikan hak pekerja

Seorang majikan, papar Syekh Sayyid Nada, harus menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya. Rasulullah bersabda, Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Janganlah seorang majikan menunda-nunda memberikan upah kepada pegawainya. Karena menahan upah tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan yang batil dan dosa besar karena termasuk memakan harta orang lain,” ungkap Syekh Sayyid Nada.

Rasulullah bersabda, Allah ta’ala berfirman: ‘Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari kiamat: orang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari).

Menjaga hak-hak pekerja yang pergi (tidak hadir)

Menurut Syekh Sayyid Nada, hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak-hak pekerja jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena sakit, pergi tiba-tiba, maupun sebab lainnya.

Seandainya upah pekerja itu bergabung dengan harta majikannya dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, majikan hendaknya menyerahkan upah beserta keuntungannya,” papar Syekh Sayyid Nada.

Hal itu, kata dia, merupakan amal saleh dan penunaian amanah. Jika pekerja itu telah mati, tutur Syekh Sayyid Nada, hendaklah upah itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun, jika ahli warisnya tidak ada meskipun sudah dicari, sedekahkanlah upah tersebut di jalan Allah atas nama pekerja tersebut.” | Republika 

Sabtu, 28 Januari 2012

Pemberdayaan Masyarakat Buruh


lem-spsi.org Memasuki era ‘New World Order’ di tahun 2012 yang dimotori oleh Negara-negara adidaya dunia telah menghadirkan kenyataan pahit bagi perekonomian di negara berkembang khususnya bagi sektor ekonomi kerakyatan dan tentunya bagi keberadaan kaum buruh yang menjadi tulang punggung Industrialisasi di Indonesia. Salah satu fakta hubungan industrial dipenghujung tahun 2011 ini adalah ketidakjelasan posisi tawar buruh berupa sistem kontrak dan upah rendah. Ini adalah bentuk dari ketidakadilan ekonomi yang hanya akan melahirkan fenomena kemiskinan kolektif bagi bangsa ini. Ditambah lagi ketika bangsa ini harus menghadapi korupsi yang terus merajalela. Maka apresiasi kita terhadap kaum buruh sebagai bagian terbesar rakyat produktif di Indonesia yang mengalami fenomena kemiskinan kolektif ini haruslah di implementasikan dengan solusi konkrit dan berani.

Jumat, 27 Januari 2012

Life Skill Education For Character Building


lem-spsi.org Pembangunan ekonomi Indonesia saat ini dihadapkan pada rendahnya tingkat pendidikan penduduk, tingginya tingkat pengangguran, dan tingginya angka kemiskinan, serta tumbuh dan berkembangnya masalah kesehatan seperti penggunaan obat-obat terlarang, kesehatan sex dan HIV/AIDS merajalela baik pada orang dewasa maupun anak-anak dibawah usia 15 tahun. Kondisi ini menjadi penyebab rendahnya produktivitas, penghasilan, daya saing, mutu dan martabat kehidupan individu dan komunitas masyarakat. Sehingga diperlukan upaya nasional yang melibatkan seluruh elemen penyelenggara negara, dan masyarakat untuk mengembangkan dan melembagakan berbagai upaya pendidikan yang dapat memuliakan kehidupan manusia. Pendidikan tersebut harus dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap, daya proteksi terhadap masalah-masalah kesehatan dan kemampuan untuk mengembangkan diri, bekerja, mencari nafkah, menjalankan suatu profesi, berwirausaha, atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta dapat hidup layak dengan sehat.

Beberapa Karakteristik Kriminalitas Perburuhan


Bicara tentang perburuhan tentunya banyak hal yang selalu terkait dengan kebutuhan orang banyak ini, mulai dari kasar, dari problematika pekerjaan, hingga permasalahan – permasalahan yang timbul karena ketidaksamaan persepsi maupun keinginan dari para buruh dalam bekerja. Berikut sedikit uraian dari beberapa karakteristik kriminalitas perburuhan khususnya di Indonesia :

Surat Terbuka Untuk Buruh Indonesia


Saudaraku buruh Indonesia, Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai Sejarah. Sejarah bangsa ini digores oleh tinta emas para pejuang yang menginginkan kemerdekaan. Kalaulah saat ini mereka bisa berkomentar tentang kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 agustus mungkin salah satu yang akan mereka tanyakan adalah apakah kalian yang hidup didunia demokrasi ini sudah merasa merdeka. Dunia saat ini memang tidak sedang diekspansi dengan pendudukan militer tapi kemerdekaan negara kita dan negara berkembang pada umumnya sebenarnya sedang dijajah secara sistematis oleh kekuatan modal. Konspirasi Korporasi raksasa dunia yang tampil dengan wujud Bank dunia dan Lembaga Kapitalis lainnya tengah hadir dikeseharian kita dengan menawarkan neraka berlabel surga. Salah satu kado Globalisasi yang tengah mereka hadirkan adalah Fleksibiltas tenaga kerja. Ditandai dengan membesarnya wewenang pengusaha untuk mengurangi ongkos buruh dan penguatan kontrol manajemen terhadap kehidupan di Industrial.

Realita Pengupahan

Azhari F Ardinal – Wasekjen DPP LEM SPSI
Kawasan Berikat Nusantara kembali memanas dengan aksi para buruh pabrik terhadap upah. Ini bukan yang pertama kalinya kawasan penghasil Tekstil ini bergejolak dan menjadi sorotan tajam tapi minim publikasi. Di antara negara pengeksport Garmen terbesar di dunia, Indonesia termasuk didalam negara yang ikut dalam pusaran kompetisi upah untuk meraih kapitalisasi global dengan mengorbankan aset manusia.