Rabu, 22 Februari 2012

Layanan Tambahan dari Jamsostek

ASURANSI KESEHATAN: Jamsostek Beri Layanan Cek KesehatanJakarta, Senin 20 Februari 2012, Bisnis-jabar.com -

Senin, 20 Februari 2012

JAKARTA: PT Jamsostek mencanangkan pemberian manfaat tambahan berupa medical check up kepada karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Tbk dengan jumlah peserta 250 orang tenaga kerja.

Pemberian manfaat tambahan berupa medical check up (MCU) akan diikuti oleh perusahaan lain yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan pemda lainnya, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh ikut mendukung pengembangan jamsostek dalam rangka menyejahterakan tenaga kerja beserta keluarganya.

Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, pemberian manfaat tambahan MCU kepada peserta JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan para tenaga kerja.

Selain itu, manfaat tambahan ini juga untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan Peraturan Menakertrans No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, katanya di sela-sela pencanangan Pemberian Manfaat Tambahan di Kanwil III PT Jamsostek, hari ini.

Secara nasional, terdapat sedikitnya 2,6 juta orang tenaga kerja mengikuti program JPK dan di antaranya sekitar 600.000 orang berusia di atas 40 tahun yang berpotensi berhak mendapatkan manfaat tambahan MCU.

Namun, Hotbonar menambahkan sebelumnya perusahaan yang akan mendapatkan manfaat tambahan itu harus diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku antara lain tertib iuran dan administrasi, serta melakukan heregistrasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta maka PT Jamsostek melalui Keputusan Direksi No.KEP/310/102011 tertanggal 1 Desember 2011 mendistribusikan bagian laba yang merupakan deviden pemerintah dalam bentuk pemberian manfaat tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu di antaranya adalah pemberian pelatihan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) bagi pekerja dan perusahaan, serta pemberian bantuan bagi tenaga kerja beserta keluarga yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.

Selama kurun waktu 34 tahun, BUMN ini membayarkan jaminan program JPK dengan kasus sebanyak 172.614.729 dan jaminan yang dibayarkan sekitar Rp5,34 triliun.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menuturkan pemberian tambahan manfaat kepada peserta seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif.

Kalangan perusahaan terus berharap PT Jamsostek menambah manfaat tidak hanya pada program JPK, tapi juga program layanan lainnya bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, jelasnya. 

((api))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar