Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juni 2012

Jadul 1

(dari sebelah kiri : Sakijan, Kasiman (alm), Wasito, Sarno)
(Dari kiri, Sakijan, Kasiman (alm), Wasito, Sarno)

(dari kiri, Kasiman (alm), Sarno, Warsito, Sakijan, Mr.Chen Taiwan)
(dari kiri, Kasiman (alm), Sarno, Warsito, Sakijan, Mr.Chen Taiwan)
Semua photo diambil di Taiwan oleh Kustanto pada 04 Juni 1989.

Sabtu, 16 Juni 2012

MUI Siap 'Bela' Buruh yang Dilarang Sholat Jumat


 MUI Siap 'Bela' Buruh yang Dilarang Sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) melaporkan manajemen Toko Hasil yang dianggap melarang sekitar 30 karyawan menunaikan sholat Jumat ke Kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusomad mengatakan, pelarangan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, ibadah merupakan hak dan kewajiban bagi setiap umat yang beragama.

Untuk umat Islam, kata dia, sholat merupakan hak dan kewajiban. Jika ada yang melarang umat Islam untuk menunaikan sholat, berarti sama saja melanggar HAM. Sebab, tambah dia, larangan untuk menunaikan kewajiban agama hanya ada di negara komunis. Di Indonesia yang menganut Pancasila, hal itu jelas telah melawan pesan sila pertama.

Untuk itu, MUI Jatim siap untuk membantu buruh tersebut memperjuangkan hak mereka untuk tetap dapat beribadah.

"Silakan buruh mengirim surat ke MUI, selanjutnya MUI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kasus itu," kata Abdusomad pada Republika, Jumat (15/6).

Abdusomad menambahkan, MUI didirikan untuk kasus-kasus seperti ini. Artinya, untuik meluruskan hal-hal yang dirasa 'bengkok' dalam beribadah bagi umat Muslim.

Menurut dia, kasus ini harusnya juga dapat disikapi oleh Swali Kota maupun Gubernur Jawa Timur sendiri, juga kepada Dinas Tenaga Kerja bahwa ada pelanggaran HAM.

Jumat, 18 Mei 2012

Pacaran Islami?????? (Al-Furqon-Th-Ke-7-Vol2-No3)

Pacaran yang islami? emang ada? Pacaran yang sesuai syariat islam, emang ada? Omong kosong tuh kalau ada orang bilang pacaran yang sesuai dengan syariat islam. pengen tahu lebih jelas tentang pacaran dalam islam,

Edisi Buletin jumat Al Furqon minggu ini mengusung tema "Petaka itu bernama pacaran". Untuk lebih jelas silahkan simak tulisan berikut ini:




Al Furqon Th Ke-7 Vol2 No3


Jumat, 11 Mei 2012

Dunia Akhirat Fifty-Fifty ???? (Al-Furqon-Th-Ke-7-Vol2-No4)

Insaalloh mulai hari ini kami akan posting secara rutin mengenai buletin dakwah juma'at seminggu sekali. Ini merupakan salah satu kegiatan DKM PT Moon Lion.

Untuk edisi pertama kami persembahkan "Buletin AL Furqon". Dan tema yang diusung adalah "Dunia Akhirat Fifty-Fifty????". Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat lampiran berikut :


Al Furqon Th Ke-7 Vol2 No4

Kamis, 10 Mei 2012

Prosedur Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek

Beberapa hari yang lalu ada pengumuman mengenai adanya manfaat tambahan peserta jamsostek. Manfaat tambahan peserta jamsostek ini meliputi :
  1. Bantuan Permeriksaan Kesehatan bagi tenagakerja berusia diatas 40 tahun.
  2. Bantuan tindakan Hemodialisa(cuci darah)bagi tenaga kerja dan keluarga.
  3. Bantuan Pengobatan Kanker, HIV/AIDS danOperasi Jantung bagi tenaga kerja dankeluarga.
Tapi muncul berbagai pertanyaan? Bagaimana cara mendapatkan manfaat tambahan peserta jamsostek? Di mana rumah sakit yang melaksanakan pelayanan manfaat tambahan peserta jamsostek? dan lain-lain

Searching di internet muncul sbb

manfaat tambahan jamsostek wcms_170606


ini adalah syarat dan prosedur untuk mendapatkan manfaat tambahan peserta jamsostek, file ini saya dapatkan dari web ilo.org. Semoga ini bermanfaat bagi rekan-rekan peserta jamsostek.

    Senin, 07 Mei 2012

    Sisi Lain Istilah "May Day"


     

    Tanggal 1 Mei baru saja berlalu, dengan ditandainya ribuan buruh di seluruh dunia turun ke jalan-jalan memperingati Hari Buruh Sedunia yang lebih dikenal dengan istilah "May Day".

    Mengapa tanggal 1 Mei yang dikenal dengan May Day itu menjadi hari buruh internasional? Menurut berbagai catatan, penetapan Hari Buruh pada 1 Mei terkait dengan peristiwa Haymarket yaitu unjuk rasa besar-besaran pekerja di Amerika Serikat, menuntut 8 jam kerja per hari.

    Aktor di balik gerakan tersebut adalah Federation of Organized Trades and Labor Union. Tuntutan pengurangan jam kerja itu juga sudah menjadi gerakan dunia antara lain dalam Kongres Buruh Internasional pertama di Jenewa, Swiss.

    Pada 1 Mei 1886, ratusan ribu pekerja turun ke jalan untuk mendesak pemberlakuan 8 jam kerja. Pada waktu itu, waktu kerja pekerja bisa sampai dengan 20 jam per hari.

    Puncak dari aksi buruh terjadi setelah unjuk rasa berjalan 4 hari. Pada 4 Mei 1886 itulah terjadi kekerasan dari aparat keamanan. Ratusan peserta unjuk rasa tewas. Pimpinan aksi pun ditangkapi polisi.

    Sisi lain dari istilah "May Day"

    Namun ada sisi lain dari istilah peringatan "May Day" itu sendiri, menurut banyak catatan istilah tersebut lebih cenderung merupakan perayaan kaum Paganis (penyembah berhala) di banyak negara-negara Eropa.

    May Day sendiri telah menjadi hari libur musim panas tradisional di banyak budaya pagan Eropa sebelum Kristen berkembang. Sementara 1 Februari adalah hari pertama musim semi, maka 1 Mei adalah hari pertama musim panas.

    Dalam Katolik Roma tradisi 1 Mei diamati sebagai bulan Maria, dan dalam lingkaran peringatan May Day biasanya dijadikan perayaan untuk Santa Perawan Maria.

    Awal perayaan May Day sendiri muncul di era sebelum berkembangnya agama Kristen, dengan adanya festival Flora, untuk memperingati dewi bunga Romawi, serta perayaan malam Walpurgis di banyak negara-negara bagian Jerman.

    Namun perayaan pagan tersebut mulai ditinggalkan setelah Eropa mulai dimasuki ajaran Kristen. Akan tetapi bentuk awal dari May Day yang dikaitkan dengan dewi bunga Romawi terus berlanjut dengan masih berlangsungnya tarian bunga yang direkonstruksi oleh Kelompok-kelompok neopagan.

    Di Irlandia May Day telah dirayakan sejak zaman pagan sebagai pesta Bealtaine dan beberapa waktu kemudian hari itu diperingati sebagai hari Maria. Secara tradisional, api unggun dinyalakan untuk menandai datangnya musim panas dan untuk menghalau malam panjang musim dingin.

    May Day di Inggris sudah ada sejak jaman pagan Anglo-Saxon, namun di kemudian hari menjadi hari perayaan tradisional selama berabad-abad. May Day di Inggris terkait perayaan musim semi kesuburan dan pesta pora yang meriah di desa-desa dan kota. Sejak reformasi Kalender Katolik, 1 Mei dijadikan Hari peringatan St Yusuf Pekerja, seorang santo pelindung para pekerja.

    Di Hawaii , May Day juga dikenal sebagai hari Lei, dan biasanya disisihkan sebagai hari untuk merayakan budaya pulau Hawaii dalam budaya umum dan asli pada khususnya. Perayaan itu diciptakan oleh seorang penyair dan kolumnis surat kabar lokal pada tahun 1920, sejak saat itu diadopsi oleh pemerintah negara bagian dan lokal serta wargamenjadi perayaan musim semi secara umum.

    Secara umum hampir di seluruh negara-negara Eropa yang merayakan "May Day", peringatan, perayaan serta pesta pada tanggal 1 Mei tidak lepas dari adanya unsur bunga, karena memang aslinya May Day itu sendiri untuk mengenang Dewi Flora yang merupakan dewi bunga kaum Romawi kuno.(fq/berbagai sumber)

    Rabu, 02 Mei 2012

    Hari Buruh Sedunia - Adab Mempekerjakan Orang Lain Dalam Islam

    Berbagai isu tentang perburuhan di Tanah Air seakan tak pernah sepi. Konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan kerap terjadi. Di sektor informal, masalah tenaga kerja rumah tangga dengan majikannya juga sering terjadi. Guna mengatasinya, di DPR RI tengah digodok Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT).

    Bahkan, beberapa pekan terakhir ini masalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menghentikan pengiriman TKW akibat maraknya kasus penyiksaan terhadap tenaga migran asal Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri.

    Dalam kehidupan, manusia memang saling membutuhkan. Yang berpunya mempekerjakan orang yang membutuhkan mata pencaharian. Berbagai kasus sengketa antara majikan dan pekerja sebenarnya tak perlu terjadi. Asalkan kedua belah pihak berpegang teguh pada ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah mengajarkan adab al-ijaarah (mempekerjakan orang).

    Syekh Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyyah menjelaskan, adab-adab mempekerjakan orang lain yang sesuai dengan Alquran dan Hadis. Lantas, apa saja adab yang perlu diperhatikan saat mempekerjakan orang lain. Inilah adab mempekerjakan orang:

    Hendaknya mempekerjakan seorang Muslim

    Umar bin Khattab, papar Syek Sayyid Nada, sempat marah kepada Abu Musa al-Asy’ari karena telah menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepemimpinannya di Kufah. Menurut Umar, hal itu baru bisa diperbolehkan jika tak menemukan seorang Muslim yang menguasai bidang itu.

    Tentunya dengan syarat tak memberikan kekuasaan kepada orang tersebut atas aset-aset kamu Muslim, ujar Syekh Sayyid Nada. Bahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, …Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik. (HR Muslim dari Aisyah). Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisaa [4]: 141, …Dan Allah sekali-kali tak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.

    Hendaknya mempekerjakan seorang yang kuat lagi tepercaya

    Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang Muslim hendaknya mempekerjakan seseorang yang ada pada dirinya sifat amanah, bagus agamanya, kuat, dan layak. Mengenai hal itu, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Qashash [28]: 26, Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.

    Orang yang memiliki sifat-sifat seperti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dan lebih bertakwa kepada Allah SWT, papar Syekh Sayyid Nada. Dalam sebuah riwayat disebutkan, Khalifah Ummar bin Khattab pernah berdoa, Ya Allah, aku mengadukan kepada-Mu kelemahan orang yang amanah dan pengkhianatan orang yang kuat.

    Kemudahan dalam muamalah

    Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, muamalah antara majikan dan pekerja harus diwarnai dengan kemudahan, kelembutan, dan penuh kerelaan. Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam semua bentuk muamalah, tutur ulama terkemuka itu.

    Rasulullah SAW pernah bersabda, Allah merahmati orang yang mudah jika menjual, membeli, dan menagih. (HR Bukhari, dari Jabir).

    Kesepakatan

    Ajaran Islam mensyaratkan adanya kesepakatan antara majikan dan pekerjanya. Kesepakatan itu meliputi pekerjaan yang diminta, penjelasan karakter dan perinciannya, serta upah yang pantas sehingga tak ada satu pihak pun yang dirugikan.

    Kesepakatan itu akan memutuskan sebab-sebab perselisihan, menutup pintu masuk setan, serta mencegah kecurangan dan penipuan, papar Syekh Sayyid Nada. Menurutnya, seorang majikan tak boleh memanfaatkan kefakiran pekerjanya. Selain itu, tak boleh merugikan haknya. Seorang majikan harus membayarkan upah yang sesuai dengan pekerjaan.

    Pentingnya sebuah kesepakatan dan penetapan upah telah dicontohkan Rasulullah SAW. Aku mengembala kambing untuk penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath. (4/6 dinar).

    Tak boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara yang haram

    Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, seorang pekerja tak boleh menerima pekerjaan yang di dalamnya terkandung kemarahan Allah SWT. Hal yang sama juga berlaku bagi majikan, tak boleh mempekerjakan orang untuk perkara yang diharamkan Allah dan Rasulullah.

    Amanah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan

    Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang pekerja harus melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan tidak berkhianat. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah, bahkan ketika majikannya tidak ada. Dia juga harus merasa dalam pengawasan sehingga melakukan pekerjaannya dengan baik,” ungkapnya.

    Hal itu, menurut Syekh Sayyid Nada, merupakan sifat amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisaa [4]: 58, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

    Menyerahkan hasil keuntungan kepada majikan

    Seorang pekerja, lanjut Syekh Sayyid Nada, hendaknya menyerahkan keuntungan kepada majikannya karena hal itu merupakan bentuk penunaian amanah.

    Rasulullah bersabda, seorang bendahara yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang bersedekah.” (HR Bukhari-Muslim)

    Menurut Syekh Sayyid Nada, tak boleh seorang pekerja mengambil sesuatu untuk dirinya karena itu merupakan pengkhianatan. Pekerja juga tidak boleh menyerahkan keuntungan, selain kepada majikannya. Selain itu, dia juga harus berhati-hati dalam menerima hadiah disebabkan posisinya tersebut.

    Berbelas kasih kepada pegawai

    Seorang majikan, kata Syekh Sayyid Nada, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga dia tak sanggup memikulnya. Kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya.

    Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).

    Menunaikan hak pekerja

    Seorang majikan, papar Syekh Sayyid Nada, harus menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya. Rasulullah bersabda, Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

    Janganlah seorang majikan menunda-nunda memberikan upah kepada pegawainya. Karena menahan upah tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan yang batil dan dosa besar karena termasuk memakan harta orang lain,” ungkap Syekh Sayyid Nada.

    Rasulullah bersabda, Allah ta’ala berfirman: ‘Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari kiamat: orang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari).

    Menjaga hak-hak pekerja yang pergi (tidak hadir)

    Menurut Syekh Sayyid Nada, hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak-hak pekerja jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena sakit, pergi tiba-tiba, maupun sebab lainnya.

    Seandainya upah pekerja itu bergabung dengan harta majikannya dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, majikan hendaknya menyerahkan upah beserta keuntungannya,” papar Syekh Sayyid Nada.

    Hal itu, kata dia, merupakan amal saleh dan penunaian amanah. Jika pekerja itu telah mati, tutur Syekh Sayyid Nada, hendaklah upah itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun, jika ahli warisnya tidak ada meskipun sudah dicari, sedekahkanlah upah tersebut di jalan Allah atas nama pekerja tersebut.” | Republika 

    Selasa, 01 Mei 2012

    MAY DAY - DI KOTA TANGERANG

    Dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau sering disebut dengan MAYDAY, F-SPSI LEM kota Tangerang mengadakan acara konvoi. Konvoi dimulai dari pertigaan Sabar SUbur Jati menuju ke arah Jatake untuk menjemput teman-teman dari PT Gajah Tunggal. Namun teman-teman dari Gajah Tunggal sudah berangkat dan bertemu di jalan akhirnya kita balik arah di depan asrama 203. 

    Dari asrama 203 terus kita menyusuri jalan Gatot subroto, di pertigaan pos kita belok kanan melewati depan rumah sakit Sari asih. Dari RS Sari asih kita susuri jalan Imam Bonjol sampai dengan per empatan shinta lalu belok kiri menuju jalan Teuku Umar. Di jalan Teuku umar tepatnya di depan Disnaker kota Tangerang, kita aga tersendat dan sebagian peserta konvoi tertinggal dikarenakan di depan dinasker kota tangerang ada orasi dari teman-teman KASBI. Sehabis bertemu teman-teman KASBI banyak yang tertinggal dari konvoi termasuk sebagian rombongan dari PT Moon Lion. Setelah itu kita menuju ke GOR Damyati, Di situlah acara utama digelar.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari buruh sedunia mengusung tema "HAPUSKAN OUTSOURCING" , "JADIKAN 1 MAY MENJADI HARI LIBUR NASIONAL" dan juga "TOLAK KENAIKAN BBM"

    Sabtu, 21 April 2012

    Kepedulian Sosial Perusahaan

    Kepedulian Sosial Perusahaan

    Program Kemitraan adalah salah satu program dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL. Program kemitraan ini merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003. Kelompok Usaha Kecil ini dapat berbadan hukum seperti PT, Koperasi, CV, Fa atau tidak berbadan hukum atau Perorangan.

    Adapun Jenis Program Kemitraan ini antara lain :
    1. Pinjaman Biasa, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar untuk penambahan modal kerja dan bukan atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.
    2. Pinjaman Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.
    Persyaratan Usaha Kecil adalah :
    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    3. Milik Warga Negara Indonesia;
    4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
    5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
    6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan
    Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor cabang Jamsostek terdekat dikota anda

    Bantuan Beasiswa


    Bantuan beasiswa merupakan salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta Jamsostek.

    Program Bantuan Beasiswa bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.

    Bantuan beasiswa yang diberikan adalah sebesar:
    • Tingkat SD -SLTP Rp 150.000,-/bulan selam 1 tahun *)
    • Tingkat SLTA - Perguruan tinggi sebesar Rp 200.000,-/bulan selama 1 tahun*)

    Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Beasiswa adalah:
    1. Bagi Perusahaan
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
      • Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek
    2. Bagi Tenaga Kerja
      • Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
      • Upah maksimal 300% dari upah minimal kabupaten atau upah minimal kota
      • Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu dan IP 2,75 untuk Masiswa.
      • Anak tenaga kerja yang meninggal dunia / cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
      • Anak tenaga kerja tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari insatansi lain
      • Mengisi formulir permohonan bantuan beasiswa Jamsostek

    Permohonan Bantuan Beasiswa Jamsostek
    Yang bertandatangan dibawah ini peserta program Jamsostek;
    Nama :  
    Nomor KPJ :  
    Nama Perusahaan :  
    NPP :  
    Alamat Tempat Tinggal :  
                              
    Dengan ini mengajukan permohonan bantuan beasiswa Jamsostek untuk anak kandung saya;
    Nama :  
    Anak  ke : I/II/III **
    Pendidikan : SD/SLTP/SLTA/Universitas**)
    Kelas/Semester :  
    Nama Sekolah :  
    Alamat Sekolah :  

    Sebagai bahan pendukung terlampir kami sampaikan:
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 lembar
    • Foto copy Kartu Keluarga/Akte Kelahiran 2 lembar
    • Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) 2 lembar
    • Foto copy rapor terakhir/transkrip 2 eksemplar (dilegalisir)9
    • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan copy 1 lembar
    • Surat Pernyataan Orang tua (bermaterai Rp.6.000,-) bahwa saat ini tidak berstatus sedang menerima berasiswa dari instansi lain

    Prosedur Peminjaman Uang Muka Perumahan

    A. Tahap proses awal
    1. Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK setempat) untuk konfirmasi perusahaan -perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau Perusahaan/Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Pengembang/Developer-nya.
    2. Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
      1. Formulir PUMP-1.
      2. Formulir PUMP-2.
      3. Formulir PUMP-3.
      4. Formulir PUMP-4.
      5. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
        Khususnya perusahaan asing/PMA.
      6. Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
    3. Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan Perusahaan/Koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada Perusahaan/Koperasi Karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
    4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada Perusahaan /Koperasi Pekerja yang intinya agar menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR-Per-Bankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi),
      dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK membuat surat jawaban penolakan.
    B. Tahap Proses Pencairan PUMP
      Setelah masing-masing tenaga kerja dinyaakan lulus seleksi KPR-Perbankan, maka Perusahaan/Koperasi Karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
      Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK melaorkan kepada Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
      Kantor Wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut Lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
      Atas dasar Surat Penetapan PUMP,
      maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
      • Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
      • Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
      • Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
      Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK, maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang/Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
      Perusahaan/Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
      Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
      Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen (File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
    Catatan : a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan : AKAD KREDIT b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan : SP3K

    Pinjaman Koperasi Karyawan Pekerja

    Pinjaman Koperasi Karyawan Pekerja

    Pinjaman Koperasi Karyawan/Pekerja merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sebagai wujud kepedulian PT Jamsostek (Persero) dalam rangka mengembangkan per-koperasi-an di lingkungan pekerja.

    Program ini bermaksud untuk mendorong agar usaha karyawan dapat lebih bersaing dengan swasta, sehingga secara langsung dapat meningkatkan taraf hidup selaku peserta program Jamsostek.

    Persyaratan untuk mengajukan Pinjaman Koperasi Karyawan/Pekerja adalah:
    1. Bagi Perusahaan
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
      • Tertib administrasi kepesertaaan program Jamsostek
      • Telah membentuk Koperasi Karyawan
    2. Bagi Koperasi Karyawan
      • Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
      • Mempunyai akte pendirian koperasi
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek dan tertib administrasi iuran
      • Laporan Keuangan Kopkar telah diaudit oleh Akuntan Publik atau Bidang Akuntansi Perusahaan
      • Mendapat dukungan dari manajemen perusahaan dalam hal mengajukan proposal kepada PT Jamsostek (Persero)
      • Bersedia melakukan perikatan perjanjian
      • Bersedia memberikan agunan atas pinjaman
      • Menyerahkan agunan untuk pinjaman senilai lebih besar atau sama dengan Rp 100.000.000,- dengan nilai jaminan minimal 110% dari nilai pinjaman

    Mengenai jumlah besaran pinjaman, angka waktu dan suku bunga dari pinjaman Koperasi Karyawan/ Pekerja tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Jumlah pinjaman maksimal 30% dari aset
    2. Jangka waktu pinjaman dana maksimal 5 (lima) tahun
    3. Suku bunga 3% (tiga persen) per tahun flat

    Prosedur untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut:
    1. Membuat dan mengajukan proposal kepada Kantor Cabang PT Jamsostek (Proposal ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris koperasi serta diketahui oleh manajemen perusahaan) dengan melampirkan:
      1. Akte Pendirian Koperasi
      2. Anggaran dasar Koperasi
      3. Susunan Pengurus Koperasi
      4. Foto copy KTP Pengurus Koperasi
      5. Neraca Audited
      6. Surat Kuasa Ketua Koperasi
      7. Rekening Koran 3 bulan terakhir
    2. Menandatangani perjanjian Pinjaman
    3. Menerima Transfer dana pinjaman dari Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
    4. Membayar angsuran pinjaman sesuai jadual angsuran

    Jumat, 24 Februari 2012

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


    Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
    Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. 
    Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
    Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
    • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
    • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
    Cakupan Program
    Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
    1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertamaadalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
    2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan)adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
    3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakitadalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
    4. Pelayanan Persalinanadalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
    5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
    6. EmergensiMerupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

    Hak-hak Peserta Program JPK:
    1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
    2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
    3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
    4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
    5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
    6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
    7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
    8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
    Kewajiban Peserta Program JPK
    1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)
    2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
    4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
    5. Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
    6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
    7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
    Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

    1. Peserta
    • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
    • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
    • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
    • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
    • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
    2. Pelayanan Kesehatan
    • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
    • Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
    • General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
    • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
    • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
    • Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
    • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
    • Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
    • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
    • Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
    • Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
    • Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
    • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
    • Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
    • Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
    • Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
    • Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
    • Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
    • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
    3. Obat-obatan:
    • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
    • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
    • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
    • Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
    • Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
    • Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
    4. Pembiayaan:
    • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
    • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
    • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
    • Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
    • Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
    • Biaya tindakan medik super spesialistik
    • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak



      Sumber : jamsostek.co.id