Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Prosedur Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek

Beberapa hari yang lalu ada pengumuman mengenai adanya manfaat tambahan peserta jamsostek. Manfaat tambahan peserta jamsostek ini meliputi :
  1. Bantuan Permeriksaan Kesehatan bagi tenagakerja berusia diatas 40 tahun.
  2. Bantuan tindakan Hemodialisa(cuci darah)bagi tenaga kerja dan keluarga.
  3. Bantuan Pengobatan Kanker, HIV/AIDS danOperasi Jantung bagi tenaga kerja dankeluarga.
Tapi muncul berbagai pertanyaan? Bagaimana cara mendapatkan manfaat tambahan peserta jamsostek? Di mana rumah sakit yang melaksanakan pelayanan manfaat tambahan peserta jamsostek? dan lain-lain

Searching di internet muncul sbb

manfaat tambahan jamsostek wcms_170606


ini adalah syarat dan prosedur untuk mendapatkan manfaat tambahan peserta jamsostek, file ini saya dapatkan dari web ilo.org. Semoga ini bermanfaat bagi rekan-rekan peserta jamsostek.

    Sabtu, 21 April 2012

    Kepedulian Sosial Perusahaan

    Kepedulian Sosial Perusahaan

    Program Kemitraan adalah salah satu program dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL. Program kemitraan ini merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003. Kelompok Usaha Kecil ini dapat berbadan hukum seperti PT, Koperasi, CV, Fa atau tidak berbadan hukum atau Perorangan.

    Adapun Jenis Program Kemitraan ini antara lain :
    1. Pinjaman Biasa, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar untuk penambahan modal kerja dan bukan atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.
    2. Pinjaman Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.
    Persyaratan Usaha Kecil adalah :
    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    3. Milik Warga Negara Indonesia;
    4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
    5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
    6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan
    Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor cabang Jamsostek terdekat dikota anda

    Bantuan Beasiswa


    Bantuan beasiswa merupakan salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta Jamsostek.

    Program Bantuan Beasiswa bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.

    Bantuan beasiswa yang diberikan adalah sebesar:
    • Tingkat SD -SLTP Rp 150.000,-/bulan selam 1 tahun *)
    • Tingkat SLTA - Perguruan tinggi sebesar Rp 200.000,-/bulan selama 1 tahun*)

    Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Beasiswa adalah:
    1. Bagi Perusahaan
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
      • Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek
    2. Bagi Tenaga Kerja
      • Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
      • Upah maksimal 300% dari upah minimal kabupaten atau upah minimal kota
      • Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu dan IP 2,75 untuk Masiswa.
      • Anak tenaga kerja yang meninggal dunia / cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
      • Anak tenaga kerja tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari insatansi lain
      • Mengisi formulir permohonan bantuan beasiswa Jamsostek

    Permohonan Bantuan Beasiswa Jamsostek
    Yang bertandatangan dibawah ini peserta program Jamsostek;
    Nama :  
    Nomor KPJ :  
    Nama Perusahaan :  
    NPP :  
    Alamat Tempat Tinggal :  
                              
    Dengan ini mengajukan permohonan bantuan beasiswa Jamsostek untuk anak kandung saya;
    Nama :  
    Anak  ke : I/II/III **
    Pendidikan : SD/SLTP/SLTA/Universitas**)
    Kelas/Semester :  
    Nama Sekolah :  
    Alamat Sekolah :  

    Sebagai bahan pendukung terlampir kami sampaikan:
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 lembar
    • Foto copy Kartu Keluarga/Akte Kelahiran 2 lembar
    • Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) 2 lembar
    • Foto copy rapor terakhir/transkrip 2 eksemplar (dilegalisir)9
    • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan copy 1 lembar
    • Surat Pernyataan Orang tua (bermaterai Rp.6.000,-) bahwa saat ini tidak berstatus sedang menerima berasiswa dari instansi lain

    Prosedur Peminjaman Uang Muka Perumahan

    A. Tahap proses awal
    1. Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK setempat) untuk konfirmasi perusahaan -perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau Perusahaan/Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Pengembang/Developer-nya.
    2. Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
      1. Formulir PUMP-1.
      2. Formulir PUMP-2.
      3. Formulir PUMP-3.
      4. Formulir PUMP-4.
      5. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
        Khususnya perusahaan asing/PMA.
      6. Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
    3. Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan Perusahaan/Koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada Perusahaan/Koperasi Karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
    4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada Perusahaan /Koperasi Pekerja yang intinya agar menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR-Per-Bankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi),
      dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK membuat surat jawaban penolakan.
    B. Tahap Proses Pencairan PUMP
      Setelah masing-masing tenaga kerja dinyaakan lulus seleksi KPR-Perbankan, maka Perusahaan/Koperasi Karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
      Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK melaorkan kepada Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
      Kantor Wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut Lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
      Atas dasar Surat Penetapan PUMP,
      maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
      • Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
      • Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
      • Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
      Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK, maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang/Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
      Perusahaan/Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
      Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
      Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen (File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
    Catatan : a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan : AKAD KREDIT b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan : SP3K

    Pinjaman Koperasi Karyawan Pekerja

    Pinjaman Koperasi Karyawan Pekerja

    Pinjaman Koperasi Karyawan/Pekerja merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sebagai wujud kepedulian PT Jamsostek (Persero) dalam rangka mengembangkan per-koperasi-an di lingkungan pekerja.

    Program ini bermaksud untuk mendorong agar usaha karyawan dapat lebih bersaing dengan swasta, sehingga secara langsung dapat meningkatkan taraf hidup selaku peserta program Jamsostek.

    Persyaratan untuk mengajukan Pinjaman Koperasi Karyawan/Pekerja adalah:
    1. Bagi Perusahaan
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
      • Tertib administrasi kepesertaaan program Jamsostek
      • Telah membentuk Koperasi Karyawan
    2. Bagi Koperasi Karyawan
      • Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
      • Mempunyai akte pendirian koperasi
      • Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek dan tertib administrasi iuran
      • Laporan Keuangan Kopkar telah diaudit oleh Akuntan Publik atau Bidang Akuntansi Perusahaan
      • Mendapat dukungan dari manajemen perusahaan dalam hal mengajukan proposal kepada PT Jamsostek (Persero)
      • Bersedia melakukan perikatan perjanjian
      • Bersedia memberikan agunan atas pinjaman
      • Menyerahkan agunan untuk pinjaman senilai lebih besar atau sama dengan Rp 100.000.000,- dengan nilai jaminan minimal 110% dari nilai pinjaman

    Mengenai jumlah besaran pinjaman, angka waktu dan suku bunga dari pinjaman Koperasi Karyawan/ Pekerja tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Jumlah pinjaman maksimal 30% dari aset
    2. Jangka waktu pinjaman dana maksimal 5 (lima) tahun
    3. Suku bunga 3% (tiga persen) per tahun flat

    Prosedur untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut:
    1. Membuat dan mengajukan proposal kepada Kantor Cabang PT Jamsostek (Proposal ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris koperasi serta diketahui oleh manajemen perusahaan) dengan melampirkan:
      1. Akte Pendirian Koperasi
      2. Anggaran dasar Koperasi
      3. Susunan Pengurus Koperasi
      4. Foto copy KTP Pengurus Koperasi
      5. Neraca Audited
      6. Surat Kuasa Ketua Koperasi
      7. Rekening Koran 3 bulan terakhir
    2. Menandatangani perjanjian Pinjaman
    3. Menerima Transfer dana pinjaman dari Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
    4. Membayar angsuran pinjaman sesuai jadual angsuran

    Jumat, 24 Februari 2012

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


    Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
    Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. 
    Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
    Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
    • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
    • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
    Cakupan Program
    Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
    1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertamaadalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
    2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan)adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
    3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakitadalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
    4. Pelayanan Persalinanadalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
    5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
    6. EmergensiMerupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

    Hak-hak Peserta Program JPK:
    1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
    2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
    3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
    4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
    5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
    6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
    7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
    8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
    Kewajiban Peserta Program JPK
    1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)
    2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
    4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
    5. Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
    6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
    7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
    Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

    1. Peserta
    • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
    • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
    • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
    • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
    • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
    2. Pelayanan Kesehatan
    • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
    • Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
    • General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
    • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
    • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
    • Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
    • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
    • Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
    • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
    • Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
    • Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
    • Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
    • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
    • Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
    • Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
    • Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
    • Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
    • Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
    • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
    3. Obat-obatan:
    • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
    • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
    • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
    • Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
    • Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
    • Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
    4. Pembiayaan:
    • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
    • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
    • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
    • Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
    • Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
    • Biaya tindakan medik super spesialistik
    • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak



      Sumber : jamsostek.co.id

    Program Jaminan Hari Tua


    Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

    Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


    Program Jaminan Hari Tua

    Definisi
    Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

    Iuran Program Jaminan Hari Tua:
    • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
    • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

    Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

    Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
    • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
    • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
    • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
    Tata Cara Pengajuan Jaminan
    1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
    a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
    b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
    c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
    d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
    e.       Kartu Keluarga (KK)
    2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
    3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
    a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    b.       Photocopy Paspor
    c.       Photocopy VISA
    4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
    a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
    b.       Photocopy Kartu keluarga
    5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
    a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
    b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi
    c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

    Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

    Sumber : jamsostek.co.id

    Program Jaminan Kecelakaan Kerja

     
    Pengertian

    Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

    Manfaat
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. 

    Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 
    • Biaya Transport (Maksimum)
    · Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
    · Laut Rp 1.000.000,-
    · Udara Rp 2.000.000,-
    • Sementara tidak mampu bekerja

    · Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
    · Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
    · Seterusnya 50% x upah sebulan

    • Biaya Pengobatan/Perawatan
    Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
    • Santunan Cacat
    · Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
    · Total-tetap:
    • Sekaligus: 70% x 80 bulan upah 
    • Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

    - Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
    - Santunan Kematian
    • Sekaligus 60% x 80 bulan upah
    • Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
    • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
    • Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
    • Prothese/alat penganti anggota badan
    • Alat bantu/orthose (kursi roda)

    • Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.



    Iuran
    o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
    o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
    o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
    o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
    o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

    *) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010



    Tata Cara Pengajuan Jaminan
    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan

    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

    Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan