Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamsostek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2012

Program Jaminan Kematian

Definisi

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. 

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian 
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 



PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Sumber : jamsostek.co.id

Rabu, 22 Februari 2012

Layanan Tambahan dari Jamsostek

ASURANSI KESEHATAN: Jamsostek Beri Layanan Cek KesehatanJakarta, Senin 20 Februari 2012, Bisnis-jabar.com -

Senin, 20 Februari 2012

JAKARTA: PT Jamsostek mencanangkan pemberian manfaat tambahan berupa medical check up kepada karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Tbk dengan jumlah peserta 250 orang tenaga kerja.

Pemberian manfaat tambahan berupa medical check up (MCU) akan diikuti oleh perusahaan lain yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan pemda lainnya, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh ikut mendukung pengembangan jamsostek dalam rangka menyejahterakan tenaga kerja beserta keluarganya.

Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, pemberian manfaat tambahan MCU kepada peserta JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan para tenaga kerja.

Selain itu, manfaat tambahan ini juga untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan Peraturan Menakertrans No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, katanya di sela-sela pencanangan Pemberian Manfaat Tambahan di Kanwil III PT Jamsostek, hari ini.

Secara nasional, terdapat sedikitnya 2,6 juta orang tenaga kerja mengikuti program JPK dan di antaranya sekitar 600.000 orang berusia di atas 40 tahun yang berpotensi berhak mendapatkan manfaat tambahan MCU.

Namun, Hotbonar menambahkan sebelumnya perusahaan yang akan mendapatkan manfaat tambahan itu harus diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku antara lain tertib iuran dan administrasi, serta melakukan heregistrasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta maka PT Jamsostek melalui Keputusan Direksi No.KEP/310/102011 tertanggal 1 Desember 2011 mendistribusikan bagian laba yang merupakan deviden pemerintah dalam bentuk pemberian manfaat tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu di antaranya adalah pemberian pelatihan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) bagi pekerja dan perusahaan, serta pemberian bantuan bagi tenaga kerja beserta keluarga yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.

Selama kurun waktu 34 tahun, BUMN ini membayarkan jaminan program JPK dengan kasus sebanyak 172.614.729 dan jaminan yang dibayarkan sekitar Rp5,34 triliun.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menuturkan pemberian tambahan manfaat kepada peserta seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif.

Kalangan perusahaan terus berharap PT Jamsostek menambah manfaat tidak hanya pada program JPK, tapi juga program layanan lainnya bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, jelasnya. 

((api))

Jamsostek Beri Manfaat Tambahan JPK - Medical Check Up

Jakarta, Selasa 21 Februari 2012, Seputar Indonesia -

Selasa, 21 Februari 2012

JAKARTA : PT Jamsostek (persero) mencanangkan pemberian manfaat tambahan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) berupa medical check up (MCU) kepada pesertanya. 


Dalam pencanangan pemberian manfaat ini, kemarin dilakukan medical check up kepada 250 karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Tbk. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemberian manfaat tambahan MCU kepada peserta JPK untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan para tenaga kerja.

Selain itu, manfaat tambahan ini juga untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan Peraturan Menakertrans No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, ujar Hotbonar di sela-sela pencanangan Pemberian Manfaat Tambahan di Kanwil III PT Jamsostek, kemarin. 


Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menuturkan pemberian tambahan manfaat kepada peserta,seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif. Kalangan perusahaan terus berharap Jamsostek menambah manfaat, jelasnya. 

( (rakhmat baihaqi ) )

Anggota Jamsostek Bisa Dapat Kredit Renovasi Rumah Rp 50 Juta



Jakarta - PT Jamsostek (Persero) membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meminjam dana untuk merenovasi rumahnya. Jamsostek akan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan bunga 6%.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/1/2012). "Pinjam uang untuk renovasi maksimal Rp 50 juta," tuturnya.

Ia menambahkan kebijakan ini merupakan program baru Jamsostek. Namun perseroan menetapkan persyaratan khusus diantaranya terdapat batas minimal gaji dari debitur yang berminat.

Anggota Jamsostek dapat meminjam dana Rp 50 juta jika upahnya minimal Rp 10 juta per bulan. Sementara anggota yang memiliki gaji tetap Rp 5-10 juta dapat pinjaman dana sebesar Rp 35 juta.

"Sementara yang sampai (dibawah) Rp 5 juta, dapat maksimal dana Rp 20 juta. Bunga sama 6% dengan tenor 10 tahun," tambahnya.

Jamsostek bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam pemasaran dan penagihan. "Masuk melalui BTN. Kalau dengan program uang muka misalnya, setiap bulan bayar. Yang punya Jamsostek langsung masuk rekening Jamsostek," imbuh Hotbonar.

Program yang sama telah berjalan tahun 2011 namun plafon kredit maksimal Rp 30 juta. Sepanjang tahun lalu realisasi penyerapan kredit renovasi baru Rp 5 miliar. "Target yang Rp 30 juta sudah cukup banyak. Baru Rp 5 miliar. Untuk yang Rp 50 juta, masih proses. Belum tanda tangan," pungkasnya.

Jika Anda ingin mendapatkan fasilitas tersebut, maka syarat-syaratnya adalah:
  • Kepesertaan Jamsostek minimal 5 tahun
  • Tidak sedang atau sudah melunasi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) 
(wep/hen)

Jamsostek Tanggung Operasi Jantung, Cuci Darah, dan Kanker



Jakarta - Mulai 1 Desember 2011 PT Jamsostek (Persero) memberikan pelayanan baru kepada anggotanya. Yaitu tanggungan layanan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker, serta pengobatan HIV/AIDS.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Anshori kepadadetikFinance, Kamis (17/11/2011).

"Layanan ini tidak tercantum dalam peraturan pemerintah. Layanan tersebut diberikan untuk peserta Jamsostek yang ikut program pemerliharaan kesehatan yang saat ini jumlahnya mencapai 5,1 juta," tutur Ahmad.

Jadi, layanan ini merupakan manfaat tambahan yang ingin diberikan perusahaan asuransi plat merah tersebut kepada pesertanya. "Jadi ini semua ditanggung Jamsostek untuk penyakit-penyakit yang memang tidak ditangung pemerintah," tukasnya.

Peningkatan manfaat Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi No.Kep/310/102011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pemberian Manfaat Tambahan bagi Peserta Program Jamsostek. 

Adapun besarnya bantuan untuk cuci darah diberikan maksimal Rp 600 ribu per kasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali per minggu.

Bantuan untuk operasi jantung diberikan senilai Rp 80 juta per tahun kalender, sedangkan untuk pengobatan kanker adalah Rp 25 juta per tahun kalender.

Bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp 10 juta per tahun kalender.
(dnl/ang)

Jamsostek Simpan Dana 'Tak Bertuan' Rp 4,5 Triliun


Jakarta - PT Jamsostek (Persero) mengakui menyimpan dana Rp 4,5 triliun yang belum diketahui siapa pemiliknya. Dana ini sudah ada sejak 33 tahun lalu saat Jamsostek berdiri.
 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

"Dana yang baru diketahui siapa pemiliknya Rp 500 miliar. Sisanya Rp 4,5 triliun tidak diketahui pemiliknya dan itu membutuhkan waktu," kata Hotbonar.

Dia mengatakan, Jamsostek berharap dalam dua tahun ini dana tersebut bisa disalurkan karena mulai 1 Januari 2014 Jamsostek akan bertransformasi ke dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami masih berbicara kepada pemegang saham, mau dihibahkan tapi kepada siapa? Atau dibagi secara proposional," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hotbonar mengatakan dana yang tidak diketahui pemiliknya tersebut tetap diasuransikan dan tidak akan hilang sampai jelas pemiliknya.

"Yang perlu kita cari di mana alamatnya, padahal kita sudah umumkan ke koran-koran lokal dan koran-koran Jakarta. Tetapi belum efektif karena baru ratusan ribu. Mereka individu-individu yang datang ke kami itu tersebar di seluruh kantor kami di Indonesia dan satu hari bisa selesai prosesnya," kata Hotbonar. 

Apabila ternyata pemegang polis tersebut meninggal, Hotbonar menyatakan ahli waris bisa mengambil uang tersebut asalkan ada surat kematian dari pemegang polis aslinya.


(dnl/hen)