Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin Jum'at. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2012

Program Jaminan Hari Tua


Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e.       Kartu Keluarga (KK)
2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.       Photocopy Paspor
c.       Photocopy VISA
4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.       Photocopy Kartu keluarga
5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Sumber : jamsostek.co.id

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

 
Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. 

Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 
  • Biaya Transport (Maksimum)
· Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
· Laut Rp 1.000.000,-
· Udara Rp 2.000.000,-
  • Sementara tidak mampu bekerja

· Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
· Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
· Seterusnya 50% x upah sebulan

  • Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  • Santunan Cacat
· Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
· Total-tetap:
  • Sekaligus: 70% x 80 bulan upah 
  • Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
  • Sekaligus 60% x 80 bulan upah
  • Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
  • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  • Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
  • Prothese/alat penganti anggota badan
  • Alat bantu/orthose (kursi roda)

  • Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.



Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010



Tata Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

  1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
  2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
  3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Program Jaminan Kematian

Definisi

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. 

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian 
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 



PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Sumber : jamsostek.co.id

Rabu, 22 Februari 2012

Layanan Tambahan dari Jamsostek

ASURANSI KESEHATAN: Jamsostek Beri Layanan Cek KesehatanJakarta, Senin 20 Februari 2012, Bisnis-jabar.com -

Senin, 20 Februari 2012

JAKARTA: PT Jamsostek mencanangkan pemberian manfaat tambahan berupa medical check up kepada karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Tbk dengan jumlah peserta 250 orang tenaga kerja.

Pemberian manfaat tambahan berupa medical check up (MCU) akan diikuti oleh perusahaan lain yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan pemda lainnya, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh ikut mendukung pengembangan jamsostek dalam rangka menyejahterakan tenaga kerja beserta keluarganya.

Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, pemberian manfaat tambahan MCU kepada peserta JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan para tenaga kerja.

Selain itu, manfaat tambahan ini juga untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan Peraturan Menakertrans No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, katanya di sela-sela pencanangan Pemberian Manfaat Tambahan di Kanwil III PT Jamsostek, hari ini.

Secara nasional, terdapat sedikitnya 2,6 juta orang tenaga kerja mengikuti program JPK dan di antaranya sekitar 600.000 orang berusia di atas 40 tahun yang berpotensi berhak mendapatkan manfaat tambahan MCU.

Namun, Hotbonar menambahkan sebelumnya perusahaan yang akan mendapatkan manfaat tambahan itu harus diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku antara lain tertib iuran dan administrasi, serta melakukan heregistrasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta maka PT Jamsostek melalui Keputusan Direksi No.KEP/310/102011 tertanggal 1 Desember 2011 mendistribusikan bagian laba yang merupakan deviden pemerintah dalam bentuk pemberian manfaat tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu di antaranya adalah pemberian pelatihan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) bagi pekerja dan perusahaan, serta pemberian bantuan bagi tenaga kerja beserta keluarga yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.

Selama kurun waktu 34 tahun, BUMN ini membayarkan jaminan program JPK dengan kasus sebanyak 172.614.729 dan jaminan yang dibayarkan sekitar Rp5,34 triliun.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menuturkan pemberian tambahan manfaat kepada peserta seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif.

Kalangan perusahaan terus berharap PT Jamsostek menambah manfaat tidak hanya pada program JPK, tapi juga program layanan lainnya bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, jelasnya. 

((api))

Jamsostek Beri Manfaat Tambahan JPK - Medical Check Up

Jakarta, Selasa 21 Februari 2012, Seputar Indonesia -

Selasa, 21 Februari 2012

JAKARTA : PT Jamsostek (persero) mencanangkan pemberian manfaat tambahan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) berupa medical check up (MCU) kepada pesertanya. 


Dalam pencanangan pemberian manfaat ini, kemarin dilakukan medical check up kepada 250 karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Tbk. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemberian manfaat tambahan MCU kepada peserta JPK untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan para tenaga kerja.

Selain itu, manfaat tambahan ini juga untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan Peraturan Menakertrans No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, ujar Hotbonar di sela-sela pencanangan Pemberian Manfaat Tambahan di Kanwil III PT Jamsostek, kemarin. 


Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menuturkan pemberian tambahan manfaat kepada peserta,seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif. Kalangan perusahaan terus berharap Jamsostek menambah manfaat, jelasnya. 

( (rakhmat baihaqi ) )

Anggota Jamsostek Bisa Dapat Kredit Renovasi Rumah Rp 50 Juta



Jakarta - PT Jamsostek (Persero) membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meminjam dana untuk merenovasi rumahnya. Jamsostek akan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan bunga 6%.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/1/2012). "Pinjam uang untuk renovasi maksimal Rp 50 juta," tuturnya.

Ia menambahkan kebijakan ini merupakan program baru Jamsostek. Namun perseroan menetapkan persyaratan khusus diantaranya terdapat batas minimal gaji dari debitur yang berminat.

Anggota Jamsostek dapat meminjam dana Rp 50 juta jika upahnya minimal Rp 10 juta per bulan. Sementara anggota yang memiliki gaji tetap Rp 5-10 juta dapat pinjaman dana sebesar Rp 35 juta.

"Sementara yang sampai (dibawah) Rp 5 juta, dapat maksimal dana Rp 20 juta. Bunga sama 6% dengan tenor 10 tahun," tambahnya.

Jamsostek bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam pemasaran dan penagihan. "Masuk melalui BTN. Kalau dengan program uang muka misalnya, setiap bulan bayar. Yang punya Jamsostek langsung masuk rekening Jamsostek," imbuh Hotbonar.

Program yang sama telah berjalan tahun 2011 namun plafon kredit maksimal Rp 30 juta. Sepanjang tahun lalu realisasi penyerapan kredit renovasi baru Rp 5 miliar. "Target yang Rp 30 juta sudah cukup banyak. Baru Rp 5 miliar. Untuk yang Rp 50 juta, masih proses. Belum tanda tangan," pungkasnya.

Jika Anda ingin mendapatkan fasilitas tersebut, maka syarat-syaratnya adalah:
  • Kepesertaan Jamsostek minimal 5 tahun
  • Tidak sedang atau sudah melunasi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) 
(wep/hen)

Jamsostek Tanggung Operasi Jantung, Cuci Darah, dan Kanker



Jakarta - Mulai 1 Desember 2011 PT Jamsostek (Persero) memberikan pelayanan baru kepada anggotanya. Yaitu tanggungan layanan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker, serta pengobatan HIV/AIDS.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Anshori kepadadetikFinance, Kamis (17/11/2011).

"Layanan ini tidak tercantum dalam peraturan pemerintah. Layanan tersebut diberikan untuk peserta Jamsostek yang ikut program pemerliharaan kesehatan yang saat ini jumlahnya mencapai 5,1 juta," tutur Ahmad.

Jadi, layanan ini merupakan manfaat tambahan yang ingin diberikan perusahaan asuransi plat merah tersebut kepada pesertanya. "Jadi ini semua ditanggung Jamsostek untuk penyakit-penyakit yang memang tidak ditangung pemerintah," tukasnya.

Peningkatan manfaat Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi No.Kep/310/102011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pemberian Manfaat Tambahan bagi Peserta Program Jamsostek. 

Adapun besarnya bantuan untuk cuci darah diberikan maksimal Rp 600 ribu per kasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali per minggu.

Bantuan untuk operasi jantung diberikan senilai Rp 80 juta per tahun kalender, sedangkan untuk pengobatan kanker adalah Rp 25 juta per tahun kalender.

Bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp 10 juta per tahun kalender.
(dnl/ang)

Jamsostek Simpan Dana 'Tak Bertuan' Rp 4,5 Triliun


Jakarta - PT Jamsostek (Persero) mengakui menyimpan dana Rp 4,5 triliun yang belum diketahui siapa pemiliknya. Dana ini sudah ada sejak 33 tahun lalu saat Jamsostek berdiri.
 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

"Dana yang baru diketahui siapa pemiliknya Rp 500 miliar. Sisanya Rp 4,5 triliun tidak diketahui pemiliknya dan itu membutuhkan waktu," kata Hotbonar.

Dia mengatakan, Jamsostek berharap dalam dua tahun ini dana tersebut bisa disalurkan karena mulai 1 Januari 2014 Jamsostek akan bertransformasi ke dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami masih berbicara kepada pemegang saham, mau dihibahkan tapi kepada siapa? Atau dibagi secara proposional," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hotbonar mengatakan dana yang tidak diketahui pemiliknya tersebut tetap diasuransikan dan tidak akan hilang sampai jelas pemiliknya.

"Yang perlu kita cari di mana alamatnya, padahal kita sudah umumkan ke koran-koran lokal dan koran-koran Jakarta. Tetapi belum efektif karena baru ratusan ribu. Mereka individu-individu yang datang ke kami itu tersebar di seluruh kantor kami di Indonesia dan satu hari bisa selesai prosesnya," kata Hotbonar. 

Apabila ternyata pemegang polis tersebut meninggal, Hotbonar menyatakan ahli waris bisa mengambil uang tersebut asalkan ada surat kematian dari pemegang polis aslinya.


(dnl/hen) 

Jumat, 27 Januari 2012

Surat Terbuka Untuk Buruh Indonesia


Saudaraku buruh Indonesia, Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai Sejarah. Sejarah bangsa ini digores oleh tinta emas para pejuang yang menginginkan kemerdekaan. Kalaulah saat ini mereka bisa berkomentar tentang kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 agustus mungkin salah satu yang akan mereka tanyakan adalah apakah kalian yang hidup didunia demokrasi ini sudah merasa merdeka. Dunia saat ini memang tidak sedang diekspansi dengan pendudukan militer tapi kemerdekaan negara kita dan negara berkembang pada umumnya sebenarnya sedang dijajah secara sistematis oleh kekuatan modal. Konspirasi Korporasi raksasa dunia yang tampil dengan wujud Bank dunia dan Lembaga Kapitalis lainnya tengah hadir dikeseharian kita dengan menawarkan neraka berlabel surga. Salah satu kado Globalisasi yang tengah mereka hadirkan adalah Fleksibiltas tenaga kerja. Ditandai dengan membesarnya wewenang pengusaha untuk mengurangi ongkos buruh dan penguatan kontrol manajemen terhadap kehidupan di Industrial.

Realita Pengupahan

Azhari F Ardinal – Wasekjen DPP LEM SPSI
Kawasan Berikat Nusantara kembali memanas dengan aksi para buruh pabrik terhadap upah. Ini bukan yang pertama kalinya kawasan penghasil Tekstil ini bergejolak dan menjadi sorotan tajam tapi minim publikasi. Di antara negara pengeksport Garmen terbesar di dunia, Indonesia termasuk didalam negara yang ikut dalam pusaran kompetisi upah untuk meraih kapitalisasi global dengan mengorbankan aset manusia.

Kamis, 26 Januari 2012

Buruh Tangerang Kembali Demo

  
TANGERANG, KOMPAS.com - Aliansi serikat buruh/ serikat pekerja (SB/SP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar aksi di sejumlah tempat, Kamis (26/1/2012).
Seperti aksi pekan lalu, dalam aksi ini para buruh mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten dan Banten mencabut gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK dan penetapan UMS Tangerang Raya ke PTUN.
"Kami rencana berkumpul di Dewan Pimpinan Daerah KSPSI di Bojong, depan PT CLI (depan Polsek Cikupa)," kata Koordinator Aksi Koswara kepada Kompas, Kamis pagi. Dalam aksinya mereka akan melakukan sweeping ke kawasan industri di Cikupa Mas, Pasar Kemis, Jatake, Manis, dan Bunder.

Rabu, 25 Januari 2012

Usai Demo, Ratusan Buruh Tangerang Dilempari Batu


Kabar6-Usai menduduki kantor DPRD Kabupaten Tangerang, ratusan buruh dari sejumlah aliansi yang hendak bertolak pulang diserang ratusan buru pabrik sepatu, PT Chingluh yang berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 14, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/1).

Selasa, 24 Januari 2012

Buruh Kabupaten Bekasi Lancarkan Negoisasi dan Advokasi Sebelum Demo

 

Buruh Kabupaten Bekasi
KabarBekasi.com – Buruh Kabupaten Bekasi akan kembali menggelar aksi demo jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, tetap melanjutkan sidang gugatan upah minimum Kabupaten Bekasi.

Minggu, 08 Januari 2012

Giliran buruh Kab. Serang unjuk rasa

Ratusan polisi berseragam lengkap dengan puluhan kendaraan perintis disiagakan di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (5/1/2012). Penjagaan ketat ini ditujukan untuk pengamanan unjuk rasa buruh dari Kabupaten Serang dan Kota Serang yang menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012.